Sabtu, 25 November 2017

Mekanisme Asuransi Syariah

Mekanisme AsuransiSyariah berarti  Asuransi berbasis Syariah yang menggunakan prinsip tolong menolong pembayaran klaim berasal dari Dana Tabarru, Maka jika Dana Tabarru lebih besar dari klaim yang dikeluarkan maka kondisi tersebut dikenal dengan istilah Surplus Underwriting. Jadi Surplus Underwriting adalah dana yang akan diberikan kepada Pemilik Polis bila terdapat kelebihan dari rekening Tabarru termasuk juga bila ada pendapatan lain setelah dikurangi klaim dan hutang kepada perusahaan ( jika ada ).



Berikut beberapa istilah dalam Asuransi Syariah
 
 Polis adalah perjanjian pertanggungan jiwa syariah antara Pengelola dan Pemegang Polis yang dapat dibuat dalam bentuk cetak atau elektronik.

Porsi Invesatsi adalah selisih antara Konstribusi Berkala dikurangi dengan Ujrah Akuisisi, dan selisih anatara Konstribusi Top-up Berkala atau Konstribusi Top-up tunggal dikurangi Ujrah Top-up, yang dialokasikan untuk investasi

Ujrah adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Pengelola sehubungan dengan pengelolaan Asuransi Jiwa Syariah dan investasi Syariah.

Ujrah Administrasi adalah Ujrah yang dibebankan kepada pemegang polis untuk penyelenggaraan Administrasi Polis.

Ujrah Akuisisi adalah Ujrah yang dibebankan kepada pemegang polis atas Kontribusi berkala untuk memenuhi permohonan pertanggungan dan penerbitan Polis oleh pengelola.

Qardh adalah Pinjaman dana dari pengelola kepada Dana Tabarru untuk menanggulangi ketidakcukupan kekayaan Dana Tabarru untuk membayar Manfaat Asuransi kepada Pemegang Polis dan/atau Penerima Manfaat.

Ketentuan Surplus Underwriting 

Peserta yang berhak menerima Surplus underwriting harus memenuhi persyaratan atau ketentuan sebagai berikut :
1.       Tidak terjadi Klaim sampai dengan tanggal 31 Desember.
2.       Peserta telah memiliki Polis sekurang-kurangnya 1 athun sampai dengan tanggal 31 Desember.
3.       Polis inforce dan iuran Tabarru telah dibayar penuh pertanggal 31 Desember
4.       Polis masih inforce sampai dengan surplus dibagikan.

Saya Yakin Anda Membutuhkan Manfaat Asuransi Syariah Lengkap dan Perhitunagan investasi yang menguntungkan KLIK DISINI

Kamis, 16 November 2017

Konsep Asuransi Syariah

Asuransi Syariah 

PRUlink syariah assurance account merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi ( unit Link ) dari PT. Prudential Life Assurance ( Prudential Indonesia ). PRUlink Syariah memiliki masa pertanggungan sampai dengan peserta yang diasuransikan berusia 99 tahun.
Oh ya, sebelumnya saya akan menjelaskan terlebih dahulu tentang pengertin Unit Link dalam asuransi Prudential Unit Link adalah produk asuransi yang memiliki manfaat proteksi dan adanya alokasi investasi. Investasi adalah suatu kegiatan menempatkan dana pada satu atau lebih dari satu jenis asset selama periode tertentu dengan harapan dapat memperoleh penghasilan dan/atau keuntungan pada masa depan.
Manfaat proteksi dalam produk Unit Link memberikan perlindungan jika terjadi risiko meninggal dunia, perlindungan jika terjadi risiko mengalami kondisi kritis, perlindungan terhadap kesehatan serta memberikan perlindungan jika terjadi risiko kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba. Sedangkan Alokasi Investasi dapat digunakan untuk menggapai tujuan finansial masa depan seperti mempersiapkan dana pendidikan anak, persiapan dana pensiun, serta tujuan keuangan lainnya untuk masa depan.


KONSEP PRUlink syariah 

Karakteristik asuransi syariah adalah usaha saling tolong menolong ( ta'awuni) dan melindungi ( takafuli ) diantara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana ( Dana Tabbaru ) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
Asuransi syariah menggunakan azas risk sharing yang berarti peserta memberikan iuaran dana Tabbaru kepada pengelola (Perusahaan Asuransi) dan dana Tabbaru tersebut akan digunakan jika ada peserta yang mengalami risiko. Pihak perusahaan Asuransi bertugas sebagai pengelola dana Tabbaru agar dikelola sesuai prinsip Syariah.
Prinsip Asuransi Syariah untuk menghilangkan unsur Gharar, Masyir dan Riba. Gharar adalah transaksi yang tidak memiliki kepastian terhadap barang yang menjadi objek transaksi, Masyir adalah suatu transaksi yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak yang lain akibat transaksi tersebut. Riba adalah tambahan ( ziyadah) yang tidak diperkenankan dalam syariah.
Dalam Asuransi berbasis syariah dikarenakan pembayaran klaim berasal dari Dana Tabbaru, maka jika Dana Tabbaru lebih besar dari klaim yang dikeluarkan maka kondisi tersebut dikenal dengan istilah Surplus Underwriting, Jadi Surplus Underwriting adalah Dana yang akan diberikan kepada pemilik polis bila terdapat kelebihan dari rekening Tabarru termasuk juga bila ada pendapatan lain setelah dikurangi klaim dan hutang kepada perusahaan (jika ada).
Dalam Asuransi Syariah akad/kontrak yang dipakai terbagi menjadi 2 akad ;
1. Akad Tabarru (sosial) : Semua bentuk akad/kontrak yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial (Fatwa No.53/DSN-MUI/III/2006 ).
2. Akad Tijarah (komersial) ; semua bentuka akad/kontrak yang dilakukan untuk tujuan komersial ( mencari keuntungan ).
   
Saya Yakin Anda Membutuhkan Manfaat Asuransi Lebih lengkap dan Perhitungan investasi yang menguntungkan KLIK DISINI