Dapatkan Artikel Terbaru Kami

Konsep Asuransi Syariah

Asuransi Syariah 

PRUlink syariah assurance account merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi ( unit Link ) dari PT. Prudential Life Assurance ( Prudential Indonesia ). PRUlink Syariah memiliki masa pertanggungan sampai dengan peserta yang diasuransikan berusia 99 tahun.
Oh ya, sebelumnya saya akan menjelaskan terlebih dahulu tentang pengertin Unit Link dalam asuransi Prudential Unit Link adalah produk asuransi yang memiliki manfaat proteksi dan adanya alokasi investasi. Investasi adalah suatu kegiatan menempatkan dana pada satu atau lebih dari satu jenis asset selama periode tertentu dengan harapan dapat memperoleh penghasilan dan/atau keuntungan pada masa depan.
Manfaat proteksi dalam produk Unit Link memberikan perlindungan jika terjadi risiko meninggal dunia, perlindungan jika terjadi risiko mengalami kondisi kritis, perlindungan terhadap kesehatan serta memberikan perlindungan jika terjadi risiko kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba. Sedangkan Alokasi Investasi dapat digunakan untuk menggapai tujuan finansial masa depan seperti mempersiapkan dana pendidikan anak, persiapan dana pensiun, serta tujuan keuangan lainnya untuk masa depan.


KONSEP PRUlink syariah 

Karakteristik asuransi syariah adalah usaha saling tolong menolong ( ta'awuni) dan melindungi ( takafuli ) diantara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana ( Dana Tabbaru ) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
Asuransi syariah menggunakan azas risk sharing yang berarti peserta memberikan iuaran dana Tabbaru kepada pengelola (Perusahaan Asuransi) dan dana Tabbaru tersebut akan digunakan jika ada peserta yang mengalami risiko. Pihak perusahaan Asuransi bertugas sebagai pengelola dana Tabbaru agar dikelola sesuai prinsip Syariah.
Prinsip Asuransi Syariah untuk menghilangkan unsur Gharar, Masyir dan Riba. Gharar adalah transaksi yang tidak memiliki kepastian terhadap barang yang menjadi objek transaksi, Masyir adalah suatu transaksi yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak yang lain akibat transaksi tersebut. Riba adalah tambahan ( ziyadah) yang tidak diperkenankan dalam syariah.
Dalam Asuransi berbasis syariah dikarenakan pembayaran klaim berasal dari Dana Tabbaru, maka jika Dana Tabbaru lebih besar dari klaim yang dikeluarkan maka kondisi tersebut dikenal dengan istilah Surplus Underwriting, Jadi Surplus Underwriting adalah Dana yang akan diberikan kepada pemilik polis bila terdapat kelebihan dari rekening Tabarru termasuk juga bila ada pendapatan lain setelah dikurangi klaim dan hutang kepada perusahaan (jika ada).
Dalam Asuransi Syariah akad/kontrak yang dipakai terbagi menjadi 2 akad ;
1. Akad Tabarru (sosial) : Semua bentuk akad/kontrak yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial (Fatwa No.53/DSN-MUI/III/2006 ).
2. Akad Tijarah (komersial) ; semua bentuka akad/kontrak yang dilakukan untuk tujuan komersial ( mencari keuntungan ).
   
Saya Yakin Anda Membutuhkan Manfaat Asuransi Lebih lengkap dan Perhitungan investasi yang menguntungkan KLIK DISINI



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Konsep Asuransi Syariah"

Posting Komentar